Rencana Strategis Pembangunan Daerah (RENSTRA) merupakan produk atau dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi acuan bagi dinas, badan atau unit kerja pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Agar peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan secara efektif dan optimal, maka dalam proses formulasi dan penyusunan Renstra PD perlu melibatkan para pemangku kepentingan untuk memastikan terdapatnya perspektif yang menyeluruh atas isu yang dihadapi; pemikiran dan analisis yang mendalam dan komprehensif dalam perumusan strategi; mereview mana strategi yang berhasil dan tidak; dan di antara strategi yang tersedia tidak saling bertentangan, namun saling melengkapi. Dalam Renstra PD juga perlu ditetapkan arah dan tujuan kemana pelayanan Pembangunan Daerah akan dikembangkan; apa yang hendak dicapai pada masa 5(lima) tahun mendatang; bagaimana mencapainya, dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.
Berkenaan dengan cara dan langkah-langkah strategis pengembangan pelayanan PD dan pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam Renstra PD, perlu dilakukan review,analisisdan evaluasiterhadap hasil dan kinerja yang telah tercapai secara berkala. Hasil review, analisis dan evaluasi tersebut disusun dalam Rencana Kerja PD (Renja PD). Renja PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan baik yang dilaksanakan langsung oleh PD maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Renstra PD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah resmi yang dipersyaratkan untuk mengarahkan pelayanan PD pada khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih. Oleh karena itu, Renstra PD sangat terkait dengan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Keterkaitan tersebut akan sangat ditentukan oleh hasil dari menerjemahkan, mengoperasionalkan, dan mengimplementasikan visi, misi dan agenda Kepala Daerah Terpilih, serta tujuan, strategi, kebijakan, dan capaian program RPJMD ke dalam Renstra PD sesuai tupoksi PD.