Dari 542 kabupaten dan kota serta 34 provinsi yang ada di Indonesia, sebanyak 544 daerah telah membentuk Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS). Dari jumlah itu, sebanyak 297 daerah telah memiliki SOP. Dan, tercatat sudah 437 kepala daerah telah mendelegasikan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP.
“Serta 377 daerah telah memiliki jaringan teknologi informasi,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo di Jakarta, Rabu (23/5).
Menurut Eko pembentukan DPMPTSP dan pendelegasian perizinan dan non perizinan adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuannya untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau, bersih dan bebas korupsi. ” Nah ini yang dilaksanakan di daerah melalui DPMPTSP,” katanya.
Karena itu kementeriannya terus mendorong daerah agar membentuk DPMPTSP serta mendelagasikan perizinan dan non perizinan. Serta yang tak kalah penting, memaksimalkan jaringan teknologi informasi dalam pelayanannya. Salah satunya yang jadi fokus adakah percepatan perizinan berusaha. Kementerian Dalam Negeri sendiri telah mengeluarkan regulasi untuk mendukung itu.
“Dalam mendorong penyelenggaraan PTSP telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah,” katanya.
Permendagri ini lanjut Eko, intinya adalah untuk mendorong reformasi penyederhanaan dan pengintegrasian layanan melalui Online Single Submission (OSS). Termasuk pelayanan secara elektronik atau digital signature. Serta menjadi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bagi daerah dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan lewat pembentukan DPMPTSP.
“Dalam penerapan OSS yang dicanangkan oleh pemerintah, DPMPTSP daerah memanfaatkan Si Cantik yakni aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik,” ujarnya.
Peran Kemendagri sendiri kata dia, sesuai tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan, sosialisasi, asistensi dan supervisi penyelenggaraan PTSP. Dan, menggelar bimbingan teknis penerapanPTSP bersama Menko Perekonomian, BKPM dan Kementerian Informasi dan Komunikasi. Langkah lainnya untuk meningkatkan kualitas PTSP adalah melalui dukungan kegiatan dekonsentrasi asistensi penyelenggaraan PTSP Prima di daerah.