RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun.
RKPD disusun UNTUK MENJAMIN keterkaitan dan konsistensi antara:
1. perencanaan,
2. penganggaran,
3. pelaksanaan, dan
4. pengawasan.
RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. RKPD harus menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS serta LKPj, LPPD, dan ILPPD.
RKPD memuat:
1). Rancangan kerangka ekonomi daerah,
2). Program prioritas pembangunan daerah, dan
3). Rencana kerja yang terukur, pendanaan dan prakiraan maju. Penetapan program prioritas berorientasi pada: pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.