KUA / PPAS

RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk  periode 1 tahun.

RKPD disusun UNTUK MENJAMIN keterkaitan dan konsistensi antara:

1. perencanaan,

2. penganggaran,

3. pelaksanaan, dan

4. pengawasan.

 

RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. RKPD harus menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS serta LKPj, LPPD, dan ILPPD.

RKPD memuat:

1). Rancangan kerangka ekonomi daerah,

2). Program prioritas pembangunan daerah, dan

3). Rencana kerja yang terukur, pendanaan dan prakiraan maju. Penetapan program prioritas berorientasi pada: pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.