Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarmi sebagai salah satu instansi pemerintah daerah, sesuai dengan bidang tugasnya, membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Bappeda merupakan Instansi yang mengkoordinir perencanaan pembangunan mulai dari penyusunan rencana, pelaksanaan, pengawasan serta pengendalian dan evaluasi. Bappeda dituntut bekerja secara optimal sehingga penyelenggaraan pembangunan terarah, terencana dan berkesinambungan. Dengan demikian diharapkan Bappeda dapat menentukan arah pembangunan dengan meningkatkan kinerjanya, yang mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik lokal, regional, nasional, maupun global.

Penyusunan Rencana Strategi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sarmi, berdasarkan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan yang menjadi kewajiban instansi Bappeda untuk menyusun pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Rencana Strategis Bappeda Kabupaten Sarmi memuat langkah-langkah strategi yang sangat menunjang keberhasilan sebuah organisasi atau instansi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang dilaksanakan selama kurun waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.

VISI

1. TERWUJUDNYA PEMBANGUNAN DAERAH YANG PROFESIONAL, BERKUALITAS, DAN BERKELANJUTAN UNTUK MENCAPAI SARMI BARU YANG MAJU, SEJAHTERA DAN DEMOKRATIS DALAM KEBHINEKAAN

2. MEMBANGUN DENGAN IMAN DAN HATI NURANI,  MEWUJUDKAN SARMI BARU YANG MAJU, SEJAHTERA DAN DEMOKRATIS DALAM KEBHINEKAAN

MISI

1.Meningkatkan Kinerja Aparatur Perencana Pembangunan Daerah
Peningkatan kinerja aparatur perencana pembangunan daerah diartikan sebagai langkah Bappeda untuk terus memperbaiki hasil perencanaan melalui pengembangan kemampuan aparatur perencana. Melalui pengembangan ini diharapkan aparatur perencana dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya, dengan berorientasi pada prestasi kerja serta ketepatan target. Perencanaan pembangunan daerah sendiri sangat bergantung pada kemampuan dan keahlian para perencana yang bersifat akuntabilitas, multidisipliner, berpikir secara konfrehensif dan intersektoral.
2.Meningkatkan Kinerja Perencanaan Pembangunan Daerah
Sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dan mandiri dalam menentukan arah pembangunan. Melalui misi kedua ini, Bappeda berupaya agar pembangunan daerah dapat terlaksana secara terarah dan sinergis melalui perencanaan yang matang dan profesional. Peningkatan kinerja perencanaan pembangunan daerah juga diartikan sebagai langkah Bappeda dalam merangkum aspirasi masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi dan potensi daerah.
3.Meningkatkan Kapasitas Institusi Perencanaan Pembangunan Daerah
Dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah, melalui misi ketiga ini Bappeda sebagai leading sektor dalam perencanaan pembangunan daerah berupaya menghidupkan fungsi-fungsi perencana yang ada di setiap perangkat kerja daerah, melalui pendampingan dalam proses perencanaan.
4.Meningkatkan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dalam suatu proses pembangunan perlu dilakukan kegiatan monitoring, agar konsistensi antara rencana serta pelaksanaan tetap terjaga. Melalui kegiatan ini Bappeda juga melakukan evaluasi untuk menilai keberhasilan suatu perencanaan yang sudah dibuat, serta sebagai masukan dalam membuat kebijakan dalam perencanaan yang akan datang.
5.Meningkatkan Koordinasi dan Sinergitas Perencanaan Pembangunan Daerah
Dengan meningkatkan kualitas serta kuantitas koordinasi seluruh pelaku pembangunan, baik instansi pemerintah maupun masyarakat, diharapkan perencanaan pembangunan daerah dapat disusun secara sinergis, sistematis dan terpadu.