Dalam Rapat Koordinasi Nasional Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah bertajuk “Optimaliasi Peran PTSP dalam Mendukung Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang Bebas Korupsi”, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo banyak menekankan tentang pentingnya penerapan PTSP. Rapat koordinasi itu sendiri dihadiri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gubernur Riau, Walikota Pekanbaru, para Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP baik Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Menurut Tjahjo, salah satu fungsi pemerintahan yang perlu diterapkan secara utuh adalah penyelenggaraan pelayanan publik. Tentu pelayanan publik yang efesien dan efektif. Transparan dan akuntabel. Dan, Presiden Jokowi sendiri melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019, telah mengamanatkan salah satu arah kebijakan dan strategi peningkatan kapasitas kelembagaan Pemda adalah melakukan perbaikan pelayanan publik. Salah satunya melalui implementasi PTSP seluruh daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria atau NSPK.
“Selanjutnya daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan wajib berpedoman pada NSPK yang telah ditetapkan oleh pusat,” ujarnya.
Sebagai tindaklanjutnya, kata Tjahjo, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Ini sebagai upaya pemerintah mendorong penyelenggaraan PTSP yang prima. Permendagri yang baru sebagai pengganti Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Dan ini menjadi NSPK bagi daerah dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui PTSP,” katanya.
Tjahjo juga menjelaskan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 merupakan aturan yang mengatur penyelenggaraan perizinan dan non perizinan melalui PTSP daerah. Katanya, ini langkah Kemendagri dalam mempercepat pelaksanaan berusaha di daerah. Dan Permendagri harus jadi pedoman daerah dalam penyelenggaraan PTSP yang prima.
“Substansi Permendagri itu sendiri antara lain meliputi soal kelembagaan,” katanya.
Terkait ini, lanjut Tjahjo, semula bentuk kelembagaan PTSP beragam. Ada yang dinamakan uni, kantor, badan atau dinas. Maka, berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten atau Kota, bentuk kelembagaannya diseragamkan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP. Subtansi lainnya terkait dengan pendelegasian dan tanggung jawab
“Semula proses pendelegasian tidak bersifat wajib dan tidak seluruh perizinan dan non perizinan di berikan kepada pelayanan terpadu, serta masih bersifat mandat,” ujarnya.
Tapi saat ini, kata dia, kepala daerah baik itu gubernur, bupati atau walikota wajib mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP. Dan Kepala DPMPTSP bertanggung jawab secara administratif. Sedangkan tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait. Sementara pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan dan non perizinan dilakukan dan menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait.